Fintech  yang Terdaftar Secara Resmi di OJK

Fintech yang Terdaftar Secara Resmi di OJK – Kata ‘fintech’ saat ini sangat terkenal dan sering disebut-sebut dalam kehidupan masyarakat. Efeknya juga positif, membuat layanan keuangan berbasis teknologi ini mendapat sambutan yang sangat baik.

Namun, tidak semua layanan dapat diterapkan pada kehidupan karena beberapa perusahaan fintech masih belum terjamin keamanan dan kualitasnya. Selain itu, ada juga perusahaan ilegal yang tentunya sangat berbahaya jika layanan yang diberikan digunakan dalam aktivitas sehari-hari. 

Sejarah fintech

Sebelum membahas fintech yang terdaftar di ojk, sepertinya perlu membahas sejarah panjang fintech namun belum banyak yang mengetahuinya. Layanan keuangan di era digital ini tentunya tidak tumbuh secara tiba-tiba.  Dari pendataan nasabah digital hingga mobile banking, benih-benih fintech mulai tumbuh. 

Masyarakat Indonesia juga menyambut baik teknologi di sektor keuangan. Hal ini membuat teknologi dan layanan keuangan berbasis internet tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Cara Kerja Fintech 

Di dunia fintech, ada beberapa model bisnis yang digunakan, seperti peer-to-peer (P2P) lending, dompet virtual hingga aplikasi manajemen keuangan. Masing-masing model bisnis ini memiliki cara kerja yang berbeda. P2P lending memberikan kemudahan peminjaman uang dengan uang yang dihasilkan dari investor online yang juga warga negara Indonesia, sehingga lebih mudah untuk dipantau.

Di sisi lain, Virtual wallet tentu saja merupakan pembayaran jual beli cashless yang sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi setiap hari. Untuk aplikasi pengendalian keuangan sudah ada peraturan dan tahapan yang dipikirkan dari awal sesuai prinsip ekonomi agar pengguna bisa mendapatkan tabungan yang cukup untuk masa depannya.

Memang jika melihat pasar fintech saat ini, banyak sekali perusahaan yang bergerak dalam hal peminjaman uang/modal kepada masyarakat. Namun dengan pengawasan OJK dan juga nama-nama yang didaftarkan, keamanannya juga lebih terjamin.

Daftar fintech ilegal

Di daftar OJK memang banyak perusahaan fintech yang terdaftar, namun di luar sana lebih banyak yang belum terdaftar dan tentunya bisa membahayakan masyarakat karena sudah pasti tidak terjamin keamanan dan kualitasnya. Berikut sebagian daftar fintech ilegal:

  • Cara pinjam uang tanpa agunan
  • Urusan Tunai
  • Uang Tunai Kami
  • Tunai Sekarang
  • uang tunai
  • uang tunai
  • uang tunai
  • Pasar Tunai
  • Cashpedia
  • uang tunai

Sayangnya, daftar fintech ilegal di Indonesia jauh lebih banyak selain yang disebutkan di atas. Padahal, menurut Merdeka, ada total 231 pinjaman online ilegal yang harus dihindari. Bagaimana? Sudah tahu fintech Indonesia yang resmi terdaftar di OJK? Tetap berhati-hati dengan penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi dan internet, ya? Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kerugian yang tentunya tidak diinginkan.

Fintech Peer-to-Peer (P2P) Pinjaman dan Potensi Pajak

Fintech P2P Lending adalah penyediaan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lenders) dengan peminjam (borrower) dalam rangka mengadakan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Perbedaan utama antara Fintech Peer to Peer Lending adalah P2P tidak menghimpun dana masyarakat.

OJK membatasi penyelenggara Fintech P2P Lending untuk badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan ketentuan pada saat pendaftaran penyelenggara berbentuk perseroan terbatas harus memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar. Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran di OJK dan harus memiliki modal disetor/modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar. 

OJK juga menetapkan batas maksimal total peminjaman dana maksimal Rp2 miliar. Penyelenggara terdaftar wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan sekali kepada OJK dan penyelenggara berizin wajib menyampaikan laporan berkala secara elektronik kepada OJK yaitu laporan bulanan dan laporan tahunan.

Ketiga pihak ini bisa menjadi calon wajib pajak bagi iklim perpajakan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem self assessment tax, artinya wajib pajak diberikan kebebasan, wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu juga dengan pelaku Fintech P2P Lending, tata cara pemenuhan kewajiban perpajakannya juga berdasarkan prinsip self assessment.

Demikian pembahasan mengenai Fintech yang terdaftar di ojk, semoga artikel ini bermanfaat. 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *