5 Tahun karena Ngaku Polisi Ternyata Pernah Dihukum 3 TNI Gadungan Peras Mahasiswi Jutaan Rupiah

Pria berumur 23 tahun ini sebelumnya diringkus anggota gabungan Babinsa 06 Koramil Pakjo. SW kemudian dibawa ke Pos Kodam II Sriwijaya lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (29/1/2021). Den Intel Kodam II Sriwijaya Letda INF, Hariyanto saat ditemui di SPKT Polrestabes Palembang mengatakan, kepada korban pelaku mengaku berpangkat Letda.

"Pelaku pernah ditangkap Polda terkait kasus yang sama, namun pada saat itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan langsung ditangkap anggota Jantanras Polda pada tahun 2018 dan dihukum selama 3,5 tahun di Rutan Pakjo," ujarnya Jumat. Sementara itu korban seorang mahasiswi berinisial ET (25) mengatakan, bermula saat ia mengenal pelaku melalui aplikasi Line. "Dia tiba tiba add akun saya, lalu saya terima dan saat itu dia langsung video call saya sambil menggunakan baju TNI," ujar ET warga Kecamatan Sako Palembang, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota Kodam. "Dia meyakinkan saya sehingga saya percaya," jelasnya. Setelah itu pelaku mengajak korban keluar untuk jalan jalan dan mengatakan mobil yang ia pakai adalah modil dinas.

"Dia katakan mobil itu rusak jet pam bensinnya sehingga ia terlebih dahulu memperbaikinya dengan harga Rp 4 juta," katanya. Pelaku kemudian meminjam uang korban dengan memaksa. Namun korban mengatakan transfer saja.

"Dia terus memaksa dengan alasan tidak mempunyai rekening sehingga saya kasih uang cash dan pelaku menemui saya," bebernya. Tidak hanya itu, keesokan harinya pelaku kembali mengatakan kepada korban kalau ia habis menabrak orang. Pelaku kemudian mengatakan orang yang ia tabrak meminta uang ganti rugi sebesar Rp 8 juta.

"Dia memaksa saya untuk menggadaikan kalung emas dan gelang emas saya yang masing masing berat setengah suku," jelasnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang kurang lebih Rp 9 juta. ET mengaku baru satu Minggu kenal dengan pelaku.

Karena curiga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Sementara pelaku Septian Wijaya (23) mengatakan baru tiga bulan ini menjadi TNI gadungan. "Saya nekat melakukan itu untuk mencari uang dengan cara nge PAM di perusahaan perusahaan yang membutuhkan penjagaan setelah itu saya dibayar," katanya.

Ia mengaku dalam satu bulan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Disinggung mengenai berapa banyak korbannya, pelaku mengatakan kalau korban wanitanya hanya satu. Dan selama ini ia hanya nge PAM di perusahaan untuk melakukan pengamanan. Ia juga mengaku pernah ditangkap Jatanras Polda terkait penyamarannya sebagai anggota polisi gadungan.

Diketahui pelaku beberapa hari ini tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan IT 1 tepatnya di Living Kost. "Saya tidak menentu tinggal dimana karena selalu berpindah tempat agar korban tidak tahu dimana rumah saya," jelasnya. Ia menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *